612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha
”Itu sudah menjadi ketetapan baku. Money changer harus berbadan hukum berupa PT,” tutur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean.
Sebetulnya, untuk mengurus izin itu tidak terlalu rumit.
Pemilik money changer hanya membutuhkan sejumlah dokumen didaftarkan.
Misalnya, fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar badan hukum PT.
Selain itu, fotokopi pengesahan badan hukum dari otoritas berwenang dan fotokopi surat keterangan domisili usaha.
Selanjutnya, pemilik money changer juga wajib melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), struktur organisasi, fotokopi rekening koran dari giro, tabungan, atau bilyet deposito atas nama perusahaan, laporan keuangan perusahaan, dan surat keterangan fiskal satu tahun terakhir.
Money changer juga harus mempunyai modal disetor minimal Rp 250 juta di DKI Jakarta, Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Badung (Bali) dan Kota Batam.
Sedangkan untuk di luar wilayah itu cukup Rp 100 juta.
Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.
- Mau Liburan ke Luar Negeri Gak Pakai Ribet, Urusan Valas Serahkan BRImo
- Satreskrim Gulung Komplotan Rampok Mengaku Polisi dan Menyasar Pengusaha di Batam
- Rumah Catherine Wilson Kemalingan, Pelaku Tertangkap, Oalah Ternyata
- KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya
- Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
- Rombongan WNA Rusia ke Bali Bukan untuk Pelesiran, Dor! Satu Mati