612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha

612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

Berdasar Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 money changer hanya diperbolehkan melayani penukaran valuta asing hingga pembelian travel cheque. (far)

Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News