612 Money Changer Tak Punya Izin Usaha
Senin, 20 Februari 2017 – 09:41 WIB
Berdasar Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 money changer hanya diperbolehkan melayani penukaran valuta asing hingga pembelian travel cheque. (far)
Money changer diultimatum untuk mengurus izin hingga 7 April mendatang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mau Liburan ke Luar Negeri Gak Pakai Ribet, Urusan Valas Serahkan BRImo
- Satreskrim Gulung Komplotan Rampok Mengaku Polisi dan Menyasar Pengusaha di Batam
- Rumah Catherine Wilson Kemalingan, Pelaku Tertangkap, Oalah Ternyata
- KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya
- Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
- Rombongan WNA Rusia ke Bali Bukan untuk Pelesiran, Dor! Satu Mati