615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah
Sabtu, 10 Desember 2022 – 07:01 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba mengingatkan guru-guru yang sudah menerima SK PPPK untuk menaati aturan yang berlaku.
"Kita tidak bisa mengatur diri kita sendiri, karena ada aturan yang mengatur. Jangan sampai sudah terima SK langsung minta pindah. Saya tegaskan, tidak boleh pindah," katanya.
Barnabas mengatakan bahwa sesuai ketentuan, evaluasi dan penilaian kinerja akan dilakukan secara berkala pada guru-guru yang diangkat menjadi PPPK.
"Sesuai aturan setiap guru PPPK yang telah menerima SK akan diperpanjang setiap lima tahun dan akan dievaluasi apakah benar-benar melakukan tugasnya dengan baik," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 615 guru di Papua Barat menerima SK PPPK. Mereka akan disebar di sekolah-sekolah yang ada. Tidak boleh minta pindah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer