62 Persen Siswi SMP Tak Perawan
Rabu, 29 September 2010 – 11:24 WIB

62 Persen Siswi SMP Tak Perawan
“Cuma, kalau nanti solusi itu tidak berjalan, bukan tidak mungkin wacana itu akan dibahas kembali,” jelasnya. Bambang Bayu Suseno (BBS), pada saat jumpa pers beberapa hari lalu itu terkesan lebih banyak diam. Begitupun anggota Komisi IV yang lain: Mirza Ansori, Handayani, Fatmawati dan dr Iskandar, semuanya hanya jadi pendengar yang baik.
Baca Juga:
Usai jumpa pers itu, BBS melayani sejumlah wartawan media lokal dan nasional di ruang lobi DPRD Provinsi Jambi. Saat itu, BBS membeber dasar-dasar dan pematangan ide yang disampaikannya soal tes kegadisan tersebut.
Menurutnya, tes kegadisan baru sebatas wacana. Kalaupun nanti dilaksanakan, kemungkinan besar tidak ada tes fisik. Hanya tes wawancara yang bersifat konseling. Tim konseling terdiri dari beberapa tenaga ahli, mulai dari psikolog sampai tenaga medis.
“Selama ini timbul kontroversi karena ada tes fisik pada tes kegadisan dan yang tidak perawan terancam tak sekolah. Yang benar, tak ada tes fisik dan yang tak perawan pun masih boleh sekolah. Bentuknya sebatas tes wawancara dan konseling,” tegas BBS, lagi. Tujuannya sangat baik. Yakni, menciptakan shock therapy bagi pelajar putri untuk mempertahankan kehormatannya sejak dini. Bahkan, cara itu –tes wawancara kegadisan--, bisa dimanfaatkan oleh orang tua untuk menakut-nakuti anak-anaknya supaya menjaga kehormatan di usia remaja.
JAMBI -- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Aswan Zahari membeber data survei. Katanya, dalam sebuah survei, dinyatakan 62 persen siswi SMP se-Indonesia
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025