62 Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak
Rabu, 20 April 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pihak Kemenkeu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti. ‘’Kalau memang bersalah, maka kita tindak pidana termasuk mengeluarkan yang bersangkutan. Jadi semua kami proses sesuai dengan tata kelola yang baik,’’ kata Any.
‘’Inspektorat Jenderal yang akan menindaklanjuti setelah laporan PPATK kami terima. Semuanya langsung kita review ulang,’’ kata Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).
Baca Juga:
Nantinya, kata Any, Itjen akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bila bukti dan keterangan dirasa cukup dan benar terjadi penyalagunaan kewenangan, maka pegawai pajak tersebut akan diberikan sanksi tegas. Saat ini penyelidikan masih terus berlanjut.
Baca Juga:
JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang