63 Kendaraan Didenda Rp 50.000 karena Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor

63 Kendaraan Didenda Rp 50.000 karena Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor
Tim Gabungan sedang memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender di Check Point Tugu Kujang, pada penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik Check Point di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu.

Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak.

Tujuh titik Check Point yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tim gabungan memberikan sanksi kepada 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News