63 Pasien RS Sardjito Dikabarkan Meninggal Akibat Kehabisan oksigen, DPR: Kemenkes Harus Tanggung Jawab

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyatakan pihak Kementerian Kesehatan harus bertanggung jawab atas kematian 63 pasien Rumah Sakit Sardjito, Yogyakarta yang dikabarkan meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.
Menurut Melki, hal ini sudah menjadi tanggung jawab Kemenkes sebagai regulator dan telah menerima kabar bahwa persedian tabung oksigen di RS Sardjito habis sejak 3 Juli kemarin.
"Jadi, ini yang harus bertanggung jawab Kemenkes RI terhadap kematian 63 pasien RS Sardjito," kata Melki, Minggu (4/7).
Politikus Partai Golkar itu menilai 63 pasien tersebut meninggal akibat kelalaian dari Kemenkes RI yang tidak melakukan tindakan usai menerima surat dari RS Sardjito.
Anggota DPR dari dapil NTT II itu berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.
Dia juga meminta Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan pihak-pihak terkait untuk memprioritaskan pengadaan tabung oksigen.
"RS Sardjito itu rujukan nasional untuk penanganan Covid-19. Tidak masuk akal sampai mereka berteriak tidak ada oksigen," lanjutnya.
Melki menegaskan kematian 63 pasien itu bukan merupakan hal yang biasa, tetapi karena kecerobohan. Dia juga meminta pihak terkait untuk mencari akar permasalahan tersebut dan diproses hukum.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Lakalena menyatakan Kementerian Kesehatan harus bertanggung jawab terhadap kematian 63 pasien RS Sardjito yang dikabarkan meninggal akibat kehabisan oksigen
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus