63 PDAM Sakit Belum Mau Direstrukturisasi
Senin, 25 Februari 2013 – 19:14 WIB
JAKARTA - Kementrian Pekerjaan Umum mencatat masih ada 63 dari 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak sehat, belum mengajukan restrukturisasi hutang-hutangnya ke Kementrian Keuangan agar perusahaan kembali sehat.
"Dari 175 PDAM yang punya hutang totalnya mencapai Rp4,6 Triliun, tinggal 63 PDAM yang belum mengajukan restrukturisasi ke Kemenkeu, selebihnya sudah diproses," kata Ir Danny Sutjiono, Direktur Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementrian PU, Senin (25/2).
Sebenarnya, kata Danny, hutang pokok mereka hanya berjumlah Rp1,5 triliun, sedangkan Rp3,1 triliun berupa bunga dan denda. Danny mengatakan untuk mengajukan restrukturisasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang keuangannya dinyatakan sakit itu harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan Kemenkeu.
"Nah mekanismenya ada peraturan Menteri Keuangan. Seperti tarifnya harus full cost recovery (FCS), Direksinya harus dilakukan fit and propertest. Mereka harus siapkan bisnis plan yang akan kita evaluasi," kata Danny.
JAKARTA - Kementrian Pekerjaan Umum mencatat masih ada 63 dari 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak sehat, belum mengajukan restrukturisasi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru