630 Ribu Batang Ganja di Lahan 7 Hektare Dimusnahkan Tim Bareskrim, Sebegini Nilainya
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Tim Bareskrim Polri akhirnya memusnahkan 630 ribu batang tanaman ganja pada areal seluas tujuh hektare di kawasan Pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pemusnahan ratusan ribu batang tanaman ganja itu dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Kamis (1/7) kemarin.
"Ganja ini kita cabut dan kemudian kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar," kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di Nagan Raya.
Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan itu diketahui berdasarkan analisis dari luas area ladang mencapai 7 hektare (sebelumnya diperkirakan 5 hektare).
Dengan jumlah 630 batang tersebut, kata dia, ketika dipanen diperkirakan menghasilkan 210,5 ton ganja kering.
Bila dikonversikan dengan mata uang rupiah dengan perkiraan harga ganja kering seharga Rp 4 juta per kilogram, maka total harga barang haram yang dimusnahkan itu bernilai Rp 842 miliar lebih.
Kombes Jayadi juga mengungkapkan, dari analisis potensi korban pengguna yang diselamatkan dari pengungkapan kasus itu mencapai 10.526.450 orang.
Angka itu diperoleh dari asumsi per satu kilogram ganja kering dikonsumsi oleh 50 orang dikalikan 210,5 ton.
Tim Bareskrim Polri mencabut dan membakar 630 ribu batang ganja di ladang seluas 7 hektare di Nagan Raya, Aceh.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital