630 Ribu Batang Ganja di Lahan 7 Hektare Dimusnahkan Tim Bareskrim, Sebegini Nilainya

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Tim Bareskrim Polri akhirnya memusnahkan 630 ribu batang tanaman ganja pada areal seluas tujuh hektare di kawasan Pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pemusnahan ratusan ribu batang tanaman ganja itu dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Kamis (1/7) kemarin.
"Ganja ini kita cabut dan kemudian kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar," kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di Nagan Raya.
Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan itu diketahui berdasarkan analisis dari luas area ladang mencapai 7 hektare (sebelumnya diperkirakan 5 hektare).
Dengan jumlah 630 batang tersebut, kata dia, ketika dipanen diperkirakan menghasilkan 210,5 ton ganja kering.
Bila dikonversikan dengan mata uang rupiah dengan perkiraan harga ganja kering seharga Rp 4 juta per kilogram, maka total harga barang haram yang dimusnahkan itu bernilai Rp 842 miliar lebih.
Kombes Jayadi juga mengungkapkan, dari analisis potensi korban pengguna yang diselamatkan dari pengungkapan kasus itu mencapai 10.526.450 orang.
Angka itu diperoleh dari asumsi per satu kilogram ganja kering dikonsumsi oleh 50 orang dikalikan 210,5 ton.
Tim Bareskrim Polri mencabut dan membakar 630 ribu batang ganja di ladang seluas 7 hektare di Nagan Raya, Aceh.
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?