630 Ribu Batang Ganja di Lahan 7 Hektare Dimusnahkan Tim Bareskrim, Sebegini Nilainya

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Tim Bareskrim Polri akhirnya memusnahkan 630 ribu batang tanaman ganja pada areal seluas tujuh hektare di kawasan Pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pemusnahan ratusan ribu batang tanaman ganja itu dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Kamis (1/7) kemarin.
"Ganja ini kita cabut dan kemudian kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar," kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di Nagan Raya.
Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan itu diketahui berdasarkan analisis dari luas area ladang mencapai 7 hektare (sebelumnya diperkirakan 5 hektare).
Dengan jumlah 630 batang tersebut, kata dia, ketika dipanen diperkirakan menghasilkan 210,5 ton ganja kering.
Bila dikonversikan dengan mata uang rupiah dengan perkiraan harga ganja kering seharga Rp 4 juta per kilogram, maka total harga barang haram yang dimusnahkan itu bernilai Rp 842 miliar lebih.
Kombes Jayadi juga mengungkapkan, dari analisis potensi korban pengguna yang diselamatkan dari pengungkapan kasus itu mencapai 10.526.450 orang.
Angka itu diperoleh dari asumsi per satu kilogram ganja kering dikonsumsi oleh 50 orang dikalikan 210,5 ton.
Tim Bareskrim Polri mencabut dan membakar 630 ribu batang ganja di ladang seluas 7 hektare di Nagan Raya, Aceh.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh