632 Bacaleg di Banda Aceh Menjalani Tes Membaca Al-Qur'an
Selasa, 06 Juni 2023 – 20:05 WIB

Salah seorang Bacaleg DPRK Banda Aceh saat mengikuti tes kemampuan membaca Alquran, di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)
Pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur'an tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.
Qanun tersebut menyatakan bahwa bacaleg beragama Islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kafah serta dapat membaca Al-Qur'an.
"Oleh karena itu, semua bacaleg pemeluk agama Islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat Islam secara kafah, dan salah satunya harus mampu membaca Al-Qur'an," ujar Hasbullah.(antara/jpnn)
Sebanyak 632 dari 633 Bacaleg DPRK Banda Aceh mengikuti tes membaca Al-Qur'an. Satu orang tidak wajib lantaran nonmuslim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Gajah RK