63,8 Persen Masyarakat Miskin Indonesia Hidup di Pedesaan
Rabu, 06 Februari 2013 – 02:44 WIB

63,8 Persen Masyarakat Miskin Indonesia Hidup di Pedesaan
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menilai pemberdayaan masyarakat desa lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), jauh lebih tepat daripada pengalokasian anggaran Rp1 miliar/desa. Karena dalam program PNPM murni mengacu pola pembangunan yang berdasarkan atas usulan masyarakat di daerah tersebut.
“Jadi harusnya keberhasilannya 3x lipat. Jadi penting untuk mengoptimalkan capaiannya. Ada outcome and impactnya. Daripada 1 desa Rp1 Miliar, lebih baik diberdayakan. Karena persoalan nasional juga persoalan daerah, begitu juga sebaliknya,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jakarta, Selasa (5/2).
Namun begitu, Gamawan mengakui, pengentasan kemiskinan masyarakat desa, hingga saat ini belum menuai hasil maksimal. Padahal selain program PNPM, berbagai program maupun sejumlah perundang-undangan, telah dilahirkan. Hal ini tidak lain disebabkan lemahnya pengaplikasian di lapangan. Akibatnya, tidak heran jika sampai saat ini, 63,8 persen dari total penduduk miskin Indonesia hidup di pedesaan.
“Peraturan perundang-undangan cukup, tapi lemah dalam aplikasi. Sekarang ini juga sedang dibahas Undang-Undang Desa. Pembahasannya cukup intens antara pemerintah dan DPR, merancang seperti apa desa ke depan. Jadi mudah-mudahan dapat segera selesai,” katanya.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menilai pemberdayaan masyarakat desa lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?