6,4 Persen Rokok Bercukai Ilegal
Negara Rugi Rp 300 M
Kamis, 11 November 2010 – 10:40 WIB
JAKARTA - Law enforcement atau penegakan hukum terhadap peredaran cukai ilegal rokok sepertinya harus terus ditingkatkan. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak rokok di pasaran yang diedarkan dengan cukai ilegal. Meski jumlahnya relatif masih banyak, namun kata Elan, jumlah tersebut cenderung turun dari angka hasil survei yang dilakukan EuroMonitor International pada 2009 lalu yang menyebut angka rokok ilegal di Indonesia mencapai 8,5 persen.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP UGM) Elan Satriawan mengatakan, survei rokok ilegal di Indonesia pada 2010 menemukan angka pelanggaran atas cukai yang masih relatif tinggi. "Mencapai 6,24 persen dari total produksi rokok legal dan ilegal," ujarnya saat public release hasil survei rokok ilegal 2010 di Jakarta kemarin (10/11).
Baca Juga:
Sebagai gambaran, dalam APBN-P 2010, volume produksi rokok di Indonesia ditetapkan sebesar 248,4 miliar batang, turun dari volume APBN 2010 yang sebesar 261,0 miliar. Jika dihitung dari volume produksi tersebut, maka jumlah rokok bercukai ilegal yang beredar di Indonesia pada tahun ini lebih dari 15,50 miliar batang.
Baca Juga:
JAKARTA - Law enforcement atau penegakan hukum terhadap peredaran cukai ilegal rokok sepertinya harus terus ditingkatkan. Pasalnya, hingga saat ini,
BERITA TERKAIT
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat