6,4 Persen Rokok Bercukai Ilegal
Negara Rugi Rp 300 M
Kamis, 11 November 2010 – 10:40 WIB
Elan mengatakan, pelanggaran cukai rokok dikategorikan dalam lima poin, yakni menggunakan pita cukai asli namun salah personalisasi, menggunakan cukai asli namun salah peruntukan, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan cukai bekas, dan tanpa pita cukai. "Hasil survei menunjukkan, pelanggaran terbanyak pada poin menggunakan pita cukai asli namun salah personalisasi sebanyak 28 persen, diikuti salah peruntukan sebanyak 25 persen," katanya.
Baca Juga:
Modus salah personalisasi dilakukan jika sebuah produsen rokok menjual pita cukainya kepada produsen lain, kemudian ditempelkan pada jenis rokok yang berbeda jenisnya. Adapun modus salah peruntukan jika pita cukai ditempelkan pada jenis rokok yang berbeda.
Peneliti PSEKP UGM Arti Adji menambahkan, dari sisi jenis rokok, pelanggaran cukai ilegal paling banyak ditemukan pada rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II, terutama yang diproduksi oleh pabrik rokok yang tidak terdaftar secara resmi oleh pemerintah. "Rokok ilegal ini banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah," ujarnya.
Sementara itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa daerah terbanyak yang ditemukan rokok ilegal adalah Sulawesi Selatan. Adapun dari sisi kota asal pabrik rokok, Malang menjadi daerah yang paling banyak memproduksi rokok cukai ilegal.
JAKARTA - Law enforcement atau penegakan hukum terhadap peredaran cukai ilegal rokok sepertinya harus terus ditingkatkan. Pasalnya, hingga saat ini,
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel