64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat peningkatan jumlah pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.
Tahun ini, sebanyak 64 personel Polda Jabar terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran etik mulai dari kasus asusila, tindak pidana umum, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), keseluruhan dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang, dan seluruhnya Bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12).
“Jenis pelanggaran yang dilakukan personel-personel ini di antaranya pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT, dan tindak pidana lainnya,” imbuhnya.
Perwira Tinggi Polri itu menyebut, sanksi PTDH adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas para anggota yang menindak pelanggaran, baik itu kode etik, disiplin maupun tindak pidana umum.
“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya pada 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham menuturkan, sepanjang 2024 ada sejumlah kasus kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Beberapa di antaranya ialah kecelakaan bus Habibah Jaya Kencana dengan truk fuso di Tol Cipali yang mengakibatkan tewasnya 12 orang.
Sebanyak 64 anggota Polda Jabar di-PTDH atau dipecat sepanjang tahun 2024 karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasusnya beragam.
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang