643 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

643 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Ratusan orang tersangka penyalahguna, kurir dan bandar narkoba dihadirkan ketika rilis hasil operasi narkoba di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Minggu (14/3/2021). Foto: ANTARA/Rony Muharrman

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkum HAM memindahkan 643 bandar narkoba ke Nusakambangan sebagai salah satu bentuk upaya mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas di Tanah Air.

"Kami memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/3).

Pemindahan secara massal tersebut merupakan pertama kali dilakukan dan akan terus berlanjut ke depannya oleh kementerian terkait.

Yasonna mengakui memang ada yang mencoba berusaha agar para bandar narkoba tidak dipindahkan, namun hal itu tentu tidak bisa dicegah sebab sudah merupakan suatu komitmen.

Lebih terperinci, 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas atau Rutan di 12 kantor wilayah yakni 99 orang dari DKI Jakarta, 76 orang dari Lampung, 50 orang dari Aceh, 48 orang dari Yogyakarta dan 91 orang dari Jawa Barat.

Kemudian, 54 orang dari Sumatera Utara, 50 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Riau, 46 orang dari Banten, 43 orang dari Kalimantan Barat, 21 orang dari Jawa Timur serta 18 orang dari Bali.

Di samping itu, Yasonna mengatakan kebijakan pemindahan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Bahkan, langsung penuh. Sebab, tahanan hanya satu orang dalam satu sel.

Hal itu kemudian disikapi dengan membangun satu lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada 2021.

Kemenkum HAM memindahkan 643 bandar narkoba ke Nusakambangan dalam upaya mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News