65 Kabupaten/Kota Bakal Terima DAK Perumahan
Selasa, 18 September 2012 – 15:38 WIB
Adapun ruang lingkup DAK perumahan dan kawasan Permukiman meliputi lima hal. Yakni prasarana dan sarana air minum, instalasi pengolahan air limbah, tempat pengolahan sampah terpadu, jaringan distribusi listrik dan penerangan jalan umum. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menyelesaikan verifikasi 65 daerah yang berhak menerima dana alokasi khusus (DAK) perumahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram