65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim

65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim
65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim
Oleh karenanya, pihaknya akan mengusut praktek yang telah merugikan negara utamanya bagi daerah Kepri itu hingga tuntas. Surat kendaraan yang diamankan itu nantinya akan diselidiki apakah datanya cocok atau tidak dengan data yang ada di Samsat. Penyelidikan dilakukan pihaknya meliputi kebenaran surat-surat seperti form A, form B dan dokumen lainnya, hingga pengeluaran BPKB dan STNK-nya.

“Jika tak sesuai akan kita ajukan ke pengadilan dan dilakukan proses penyitaan. Dan siapa saja yang terlibat dalam sindikat. Termasuk kalau ada oknum di samsat terlibat, akan diproses sesuai hukum. Kalau terbukti mereka melakukan pemalsuan akan kita ancam dengan KUHP Pasal 263 dengan kurungan di atas 5 tahun,” tegasnya.

Bahkan, kata Saut, bisa dituntut pasal berlapis. Petugas Samsat misalnya, jika terbukti bersalah, mereka juga bisa dituntut menggunakan pasal korupsi, karena ada kerugian keuangan negara, yakni bea masuk, PPN, PPnBM yang tak terbayarkan. Bahkan, karena tahunnya dimundurkan atau dituakan, maka nilai pajak yang dibayarkan pengguna mobil mewah ini selama ini lebih kecil, sehingga lagi-lagi merugikan negara.

“Apalagi kalau ada kedapatan mobil ini dibawa keluar Batam dengan memanipulasi dokumennya. Ini tak menutup kemungkinan terjadi dan hukumannya aklan jauh lebih berat karena pasal dikenakan berlapis,” unjarnya.

BATAM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kepri, sepanjang Kamis (23/9) menyisir sejumlah perumahan elit

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News