65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim
Jumat, 24 September 2010 – 10:01 WIB

65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim
Oleh karenanya, pihaknya akan mengusut praktek yang telah merugikan negara utamanya bagi daerah Kepri itu hingga tuntas. Surat kendaraan yang diamankan itu nantinya akan diselidiki apakah datanya cocok atau tidak dengan data yang ada di Samsat. Penyelidikan dilakukan pihaknya meliputi kebenaran surat-surat seperti form A, form B dan dokumen lainnya, hingga pengeluaran BPKB dan STNK-nya.
“Jika tak sesuai akan kita ajukan ke pengadilan dan dilakukan proses penyitaan. Dan siapa saja yang terlibat dalam sindikat. Termasuk kalau ada oknum di samsat terlibat, akan diproses sesuai hukum. Kalau terbukti mereka melakukan pemalsuan akan kita ancam dengan KUHP Pasal 263 dengan kurungan di atas 5 tahun,” tegasnya.
Bahkan, kata Saut, bisa dituntut pasal berlapis. Petugas Samsat misalnya, jika terbukti bersalah, mereka juga bisa dituntut menggunakan pasal korupsi, karena ada kerugian keuangan negara, yakni bea masuk, PPN, PPnBM yang tak terbayarkan. Bahkan, karena tahunnya dimundurkan atau dituakan, maka nilai pajak yang dibayarkan pengguna mobil mewah ini selama ini lebih kecil, sehingga lagi-lagi merugikan negara.
“Apalagi kalau ada kedapatan mobil ini dibawa keluar Batam dengan memanipulasi dokumennya. Ini tak menutup kemungkinan terjadi dan hukumannya aklan jauh lebih berat karena pasal dikenakan berlapis,” unjarnya.
BATAM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kepri, sepanjang Kamis (23/9) menyisir sejumlah perumahan elit
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki