65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim

65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim
65 Mobil Mewah Bodong Disita Bareskrim
Direktur I Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Saut Usman Nasution kepada wartawan mengatakan, penangkapan mobil-mobil tersebut berkat laporan masyarakat kepada pihaknya terkait maraknya mobil bodong yang beredar di Batam.

Dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, kata dia, ternyata benar. “Kami sudah satu minggu di sini mengamati dimana saja mobil-mobil mewah itu,” ungkap Saut.

Masih, kata Saut, sesuai PP 63 tahun 2003 terhitung 1 Januari 2004, mobil mewah yang masuk wajib membayar PPN dan PPnBM sebesar 180 persen dari harga mobil.

“Rata-rata mobil seri X yang dipalsukan ini di atas 2005. Modusnya, di dokumen dibuat surut waktu masuk dan tahun produksinya. Misal mobil yang masuk tahun 2005 dokumennya diubah jadi tahun 2001. Bahkan mobilnya belum tiba di Batam tapi dokumen sudah ada, ini kan aneh,” ungkap Saut.

BATAM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kepri, sepanjang Kamis (23/9) menyisir sejumlah perumahan elit

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News