6,5 Persen DPK Bank Wajib Ditempatkan di BI
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong perbankan mengatur likuiditasnya, khususnya dalam upaya meningkatkan penyaluran kredit.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyebut bahwa GWM Averaging mengatur perbankan menempatkan 6,5 persen dana pihak ketiga (DPK) secara ratarata ke BI setiap harinya.
“Pada tahap pertama, 5 persen fix dan 1,5 persen itu averaging, sehingga jika dirata-rata dalam dua minggu perbankan menempatkan DPK-nya ke Bank Indonesia sebesar 6,5 persen,” ujar Mirza seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Dengan memberikan ruang bagi perbankan untuk mengatur penempatan GWM secara rata-rata dalam dua pekan, Mirza mengatakan akan memberikan ruang bagi perbankan untuk mengatur likuiditasnya secara leluasa ketika menempatkan DPK ke Bank Indonesia.
Mirza menambahkan bahwa dengan likuiditas yang terjaga maka bank pun dapat meningkatkan penyaluran kredit.
Sehingga nantinya pertumbuhan ekonomi nasional akan ikut terdongkrak. Ketentuan GWM Averaging ini telah berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan.
Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/ PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (mna/mg1/hen)
Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya