65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan
Kamis, 26 Juli 2012 – 17:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65 terdakwa yang tersangkut kasus korupsi. Ia pun menegaskan ini semakin memerkuat kalau hukum itu tajam di bawah dan tumpul di atas. Kecuali nanti, kata dia, kalau pada Rancangan Undang-undang MA yang sekarang dibahas ada pengaturan mengenai pertanggungjawaban hakim atas putusan yang dibuat. Dia menegaskan, keputusan vonis percobaan tersebut telah menghianati rasa keadilan masyarakat. Bukankah, kata dia, sistem pidana merupakan Ultimum Remedium, yaitu jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa digunakan untuk menghadirkan keadilan di masyarakat.
"Bila data yang dirilis ICW benar, saya kira MA sudah kebangetan. Masak, sampai ada 65 terdakwa yang divonis voorwaardelijke (percobaan), apalagi ada yang nilainya sampai Rp14 miliar," kata Aboebakar, Kamis (26/7).
Sikap yang ditunjukkan MA ini sangat berbeda dengan kasus pencurian sendal atau pun buah coklat yang dilakukan rakyat kecil. "Lantas kenapa mereka sedemikian garang terhadap AAL, Nenek Rasminah, ataupun nenek Minah. Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa atas putusan yang dibuat para hakim tersebut, seperti adagium hukum bahwa mereka adalah wakil Tuhan di muka bumi ini," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65 terdakwa
BERITA TERKAIT
- Kelanjutan Proyek IKN 2025, Prabowo Setujui Anggaran Sebanyak Ini
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Mas AHY Membocorkan Sikap Presiden Prabowo soal Pembangunan IKN
- Pengecer LPG 3 Kg Diusulkan Menjadi Sub Pangkalan
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum