65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan

65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan
65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan
"Nah, kalau jalan terakhir sudah dibuat kayak gini, mau kemana lagi bangsa ini, apalagi korupsi kan extra ordinary crime," jelasnya.

Menurut dia, sistem pidana sebenarnya merupakan pencegahan terhadap masyarakat agar tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan. Hal ini agar masyarakat takut melakukan perbuatan pidana. 

"Tentunya tujuan akhir dari hukum pidana adalalah social defence, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan. Nah, kalau pelaku extraordinary crime saja tidak dipenjarakan, lantas ada dimana efek jera yang akan diberikan oleh MA," katanya tak habis pikir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang sudah menyidangkan 65 kasus korupsi yang berujung hukuman percobaan tersebut. "Ini saatnya KY mengambil peran dan menunjukkan taringnya, apalagi kemarin baru dilakukan revisiUU KY yang menguatkan kewenangan mereka," beber Aboebakar.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65 terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News