650 Ribu Paspor TKI di Malaysia Diputihkan
Sabtu, 05 November 2011 – 05:43 WIB

650 Ribu Paspor TKI di Malaysia Diputihkan
JAKARTA -- Ini kabar baik bagi para TKI ilegal yang sedang mengadu nasib di Malaysia. Sebab, pemerintah Negeri Jiran itu bakal memberi kesempatan kepada sekitar 650 ribu TKI untuk dilakukan pemutihan dokumen keimigrasiannya. Menurut Amir, ratusan ribu TKI itu wajib memproses dokumen keimigrasian untuk mematuhi aturan perundang-undangan di Malaysia. "Kesempatan pemutihan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia memperhatikan nasib TKI," jelas Amir yang saat kunjungan didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud.
Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi rencana tersebut dengan mengoptimalkan proses pembuatan dokumen keimigrasian di kantor perwakilan RI di Malaysia. "Kami apresiasi niat pemerintah Malaysia untuk memutihkan sekitar 650 ribu TKI yang terdaftar, tetapi tidak memiliki dokumen keimigrasian hingga Januari 2012," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam rilis saat meninjau proses pembuatan dokumen keimigrasian TKI di Konjen RI di Johor Baru, Malaysia, kemarin (4/11).
Konsul Jenderal RI di Johor Baru Jonas L. Tobing menambahkan, di seluruh Malaysia ada sekitar 400 ribu TKI yang telah siap diputihkan, tetapi belum memiliki paspor. "Mayoritas TKI tersebut tidak memiliki KTP sebagai syarat pembuatan paspor," jelas Jonas. Menurut Jonas, KJRI bakal memudahkan pengurusan dokumen keimigrasian dengan hanya meminta mereka menyerahkan surat pernyataan melengkapi KTP.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ini kabar baik bagi para TKI ilegal yang sedang mengadu nasib di Malaysia. Sebab, pemerintah Negeri Jiran itu bakal memberi kesempatan
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN