65.800 RTS Tak Dijatah Raskin
Jumat, 06 Juli 2012 – 10:27 WIB
CIBINONG - Sejak Juni 2012, sebanyak 65.800 Rumah Tangga Sasaran (RTS) tidak dijatah beras miskin (raskin). Alasannya karena kemisikinan di Kabupaten Bogor sudah menurun. Data tersebut diperoleh pemerintah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Dari 65.800 RTS itu, sudah tidak tergolong warga sangat miskin lagi, makanya Pemkab tak menjatahnya,” ujar Kabag Pelayanan Sosial, Ade Hasrat, Kamis (5/7).
Ia menambahkan, berdasarkan laporan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Kelompok miskin terbagi tiga golongan. Yakni miskin, hampir miskin dan rentan miskin. Dan penerima Raskin adalah bagi warga yang sangat miskin.
Ade mengakui bila jatah raskin ke desa-desa tahun ini ada penurunan. Tahun ini, sebanyak 185.698 RTS dari 40 kecamatan yang layak menerima raskin. Padahal, sebelumnya penerima raskin itu adalah 251.498 RTS.
CIBINONG - Sejak Juni 2012, sebanyak 65.800 Rumah Tangga Sasaran (RTS) tidak dijatah beras miskin (raskin). Alasannya karena kemisikinan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal