66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan
Sabtu, 25 Juli 2009 – 10:06 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sistem penghitungan kursi DPR (tahap kedua) bakal mengganti pemilik kursi DPR terpilih. Sebanyak 66 anggota dewan yang telah ditetapkan KPU bakal gigit jari karena kursi yang belum mereka tempati harus diserahkan ke caleg lain. Hadar menyatakan, putusan MA untuk menganulir cara penghitungan tahap kedua KPU tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan. Berdasar hitungan Cetro, sekitar 66 kursi pada penghitungan tahap kedua bakal berubah. Sebagaimana diketahui, tiga partai besar, yakni Demokrat, Golkar, dan PDIP ditambah Partai Kebangkitan Bangsa diuntungkan oleh sistem itu. "Kursi mereka bertambah, sementara kursi partai lain menurun drastis," kata Hadar.
"Putusan MA hanya menguntungkan peserta pemilu yang mendapat suara banyak. Ini bukan sistem proporsional, tapi disproporsional," kritik Hadar Navis Gumay, direktur eksekutif Centre for Electoral Reform, dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (25/7).Berdasar putusan MA itu, kursi Demokrat, Golkar, dan PDIP bakal bertambah. Demokrat, misalnya, kursinya bertambah dari 149 menjadi 180. Golkar juga begitu, bertambah dari 106 menjadi 125. Sementara itu, kursi Hanura dan Gerindra bakal tergerus. Kursi Hanura berkurang dari 16 menjadi 6, Gerindra dari 26 menjadi 10, dan PPP dari 37 menjadi 21 kursi.
Merosotnya kursi Hanura, Gerindra, PPP, dan PAN itu disebabkan banyak kursi yang mereka raih lewat penghitungan tahap kedua. Sebab, suara yang mereka kantongi tidak mencapai BPP (bilangan pembagi pemilih) untuk meraih kursi di penghitungan tahap pertama. Dalam putusan MA, penghitungan kursi tahap kedua itu mengikutsertakan seluruh suara parpol. Dengan demikian, parpol yang memenangi penghitungan tahap pertama pun bisa memenangkan kursi tahap kedua. Karena itulah, partai seperti Demokrat, PDIP, dan Golkar akan semakin gemuk. Sebab, di hampir semua dapil mencapai BPP untuk mengikuti pembagian tahap pertama.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sistem penghitungan kursi DPR (tahap kedua) bakal mengganti pemilik kursi DPR terpilih. Sebanyak
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel