66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan

66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan
HADAR N GUMAY. Putusan MA yang membatalkan cara menghitung tahap kedua akan meimbulkan konflik. Menurut direktur Cetro Hadar Gumay, cara penghitungan MA hanya menguntungkan partai besar. Foto. dok. JP
"Sekarang semua putusan MA dan MK sudah kami pegang, setiap komisioner memiliki untuk dipelajari," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha. Dia menambahkan, pihaknya melakukan rapat pleno Senin (27/7) untuk menentukan langkah eksekusi terhadap putusan itu. Pleno akan menentukan bagaimana KPU mengeksekusi putusan.

     

Sementara itu, beberapa parpol yang mengalami penurunan kursi ketika dihubungi meminta KPU menunda eksekusi putusan MA tersebut. Anggota Komisi III DPR FPKS Agus Purnomo bahkan meminta KPU mengabaikan saja putusan tersebut. Hal senada diungkapkan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz. Menurut dia, jika dilaksanakan, putusan itu bakal menimbulkan kekacauan. "Masa banyak lembaga yang bisa mengubah hasil pemilu. Kami berencana mengajukan PK untuk itu,? pungkasnya. (bay)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sistem penghitungan kursi DPR (tahap kedua) bakal mengganti pemilik kursi DPR terpilih. Sebanyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News