66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan
Sabtu, 25 Juli 2009 – 10:06 WIB
"Sekarang semua putusan MA dan MK sudah kami pegang, setiap komisioner memiliki untuk dipelajari," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha. Dia menambahkan, pihaknya melakukan rapat pleno Senin (27/7) untuk menentukan langkah eksekusi terhadap putusan itu. Pleno akan menentukan bagaimana KPU mengeksekusi putusan.
Sementara itu, beberapa parpol yang mengalami penurunan kursi ketika dihubungi meminta KPU menunda eksekusi putusan MA tersebut. Anggota Komisi III DPR FPKS Agus Purnomo bahkan meminta KPU mengabaikan saja putusan tersebut. Hal senada diungkapkan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz. Menurut dia, jika dilaksanakan, putusan itu bakal menimbulkan kekacauan. "Masa banyak lembaga yang bisa mengubah hasil pemilu. Kami berencana mengajukan PK untuk itu,? pungkasnya. (bay)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sistem penghitungan kursi DPR (tahap kedua) bakal mengganti pemilik kursi DPR terpilih. Sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih