66 Ormas Asing Sudah Berdiri di Indonesia, Ini Permintaan Mendagri

66 Ormas Asing Sudah Berdiri di Indonesia, Ini Permintaan Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh daerah menginventarisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di masing-masing wilayah. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk deteksi dini, sehingga ketika ditemukan ormas yang menggelisahkan masyarakat, dapat segera diantisipasi.

"Kami sudah ingatkan kepada kepala daerah untuk menginventarisasi ormas-ormas baik di provinsi atau di tingkat dua, harus dicek,” ujar Tjahjo, Senin (19/12).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, inventarisasi juga diperlukan untuk mengawasi menjamurnya ormas-ormas asing di Indonesia. Saat ini setidaknya terdapat 66 ormas asing yang terdaftar.

Ormas-ormas asing tersebut dapat berbadan hukum, setelah sebelumnya dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Sudah ada 66 ormas asing yang terdaftar. Kami perketat pengawasan, bagi kepala daerah, kami akan perkuat PP (58/2016 tentang organisasi kemasyarakatan, red) dengan Permendagri," ucap Tjahjo.
 
Tjahjo berharap Permendagri yang akan diterbitkan nantinya dapat menjadi pedoman bagi daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap ormas asing.

“Jadi aturannya sedang kami siapkan, untuk pengetatan intinya. Dengan begitu semua jadi lebih terawasi,” pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh daerah menginventarisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News