66 Ormas Asing Sudah Berdiri di Indonesia, Ini Permintaan Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh daerah menginventarisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di masing-masing wilayah. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk deteksi dini, sehingga ketika ditemukan ormas yang menggelisahkan masyarakat, dapat segera diantisipasi.
"Kami sudah ingatkan kepada kepala daerah untuk menginventarisasi ormas-ormas baik di provinsi atau di tingkat dua, harus dicek,” ujar Tjahjo, Senin (19/12).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, inventarisasi juga diperlukan untuk mengawasi menjamurnya ormas-ormas asing di Indonesia. Saat ini setidaknya terdapat 66 ormas asing yang terdaftar.
Ormas-ormas asing tersebut dapat berbadan hukum, setelah sebelumnya dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Sudah ada 66 ormas asing yang terdaftar. Kami perketat pengawasan, bagi kepala daerah, kami akan perkuat PP (58/2016 tentang organisasi kemasyarakatan, red) dengan Permendagri," ucap Tjahjo.
Tjahjo berharap Permendagri yang akan diterbitkan nantinya dapat menjadi pedoman bagi daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap ormas asing.
“Jadi aturannya sedang kami siapkan, untuk pengetatan intinya. Dengan begitu semua jadi lebih terawasi,” pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh daerah menginventarisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat