66 Persen Daerah Terpencil Kurang Guru
Kamis, 22 November 2012 – 18:04 WIB
Akibat tidak adanya pemerataan penyebaran guru, politisi PKS ini mengungkapkan, sekitar 66 persen daerah terpencil kekurangan guru. Sementara itu ada daerah-daerah yang malah kelebihan guru.
Penyebaran yang tidak merata ini, lanjutnya, salah satunya penyebabnya adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
"Daerah memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga pendidik sendiri. Sehingga wajar jika penyebaran guru tidak merata, karena tidak semua daerah memiliki jumlah guru yang sama. Untuk itu, harus kita atur lagi hubungan kewenangan antara pusat dan daerah," harapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, dari sisi jumlah, ketersediaan guru di Indonesia sudah mencukupi. Bahkan rasio murid dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer