66 Persen Daerah Terpencil Kurang Guru
Kamis, 22 November 2012 – 18:04 WIB

66 Persen Daerah Terpencil Kurang Guru
Akibat tidak adanya pemerataan penyebaran guru, politisi PKS ini mengungkapkan, sekitar 66 persen daerah terpencil kekurangan guru. Sementara itu ada daerah-daerah yang malah kelebihan guru.
Penyebaran yang tidak merata ini, lanjutnya, salah satunya penyebabnya adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
"Daerah memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga pendidik sendiri. Sehingga wajar jika penyebaran guru tidak merata, karena tidak semua daerah memiliki jumlah guru yang sama. Untuk itu, harus kita atur lagi hubungan kewenangan antara pusat dan daerah," harapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, dari sisi jumlah, ketersediaan guru di Indonesia sudah mencukupi. Bahkan rasio murid dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya