66 Warga Desa Wadas Ditangkap, IPW: Citra Polri Merosot
Adpaun, 66 warga itu dibebaskan sehari kemudian setelah ditangkap.
"Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot," kata Sugeng.
Pada sisi lain, Sugeng menilai Polda Jateng juga melanggar KUHAP atas penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.
Padahal, kata dia, aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Sugeng juga mengatakan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu, IPW meminta Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dahulu.
Kemudian, diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Peraturan Kapolri.
IPW juga mengusulkan agar DPR untuk membuat panitia khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM.
IPW meminta Propam Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi atas dugaan tindakan represif dan menangkap 66 warga Desa Wadas
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral