66.481 Warga Binaan Dapat Remisi, 382 Langsung Bebas

66.481 Warga Binaan Dapat Remisi, 382 Langsung Bebas
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Idulfitri merupakan hari yang sangat berbahagia bagi warga binaan beragama Islam yang selama ini mendekam di berbagai lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Karena mereka tidak hanya dapat menjalankan salat Id untuk merayakan kemenangan, namun juga mengantongi pengurangan masa tahanan dari negara.

Dari total 136.641 warga binaan yang beragama Islam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada 66.481 orang, dengan 382 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak, remisi merupakan hak dan sekaligus penghargaan yang diberikan negara pada warga binaan yang berkelakuan baik.

"Selain reward, di sisi lain tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," ujar I Wayan dalam pesan elektronik yang diterima, Minggu (25/6).

Wayan juga mengatakan, remisi pada Idulfitri diberikan khusus pada warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Misalnya, telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
23 Napi Terima Remisi Nyepi

Idulfitri merupakan hari yang sangat berbahagia bagi warga binaan beragama Islam yang selama ini mendekam di berbagai lembaga pemasyarakatan maupun


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News