6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
Selain itu, setiap pemilih wajib membawa e-KTP atau suket saat hendak menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya, memastikan apakah mereka betul-betul warga setempat.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, tidak semua pemilih tanpa e-KTP merupakan orang yang tidak punya e-KTP.
"Kalau belum berusia 17 tahun tentu saja tidak akan diberi e-KTP," terangnya saat dihubungi.
Dia menuturkan, daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU tidak hanya mencakup pemilih ber-KTP.
Di dalamnya ada pemilih pemula yang bahkan baru berulang tahun ke-17 pada 27 Juni.
Otomatis, saat DPS diterbitkan, dia belum memiliki e-KTP.
Secara nasional, jumlah pemilih pemula itu cukup banyak. "Dari total pemilih (pilkada 2018, Red), sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah pemilih pemula," lanjutnya.
Pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang baru berusia 17 tahun menjelang coblosan 27 Juni 2018.
Masyarakat bisa melihat atau mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS atau belum.
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- Sebegini Kebutuhan Surat Suara untuk Pilkada Kota Makassar
- Sebegini Jumlahnya, KPU Masih Tunggu Surat Suara Pilkada Tapsel
- Sebegini Daftar Pemilih Tetap Untuk Pilkada Kota Depok
- DPK Membeludak Nyaris Lima Kali Lipat Melebihi DPT