67 Ribu Honorer Gagal Diangkat CPNS
Kemenpan-RB tak Kunjung Serahkan Draf RPP ke Setneg
Sabtu, 11 Februari 2012 – 04:20 WIB

67 Ribu Honorer Gagal Diangkat CPNS
JAKARTA - Polemik pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (K1) terus bergulir. Skenario pengangkatan langsung honorer K1melalui RPP pengangkatan honorer terancam buyar. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) belum menyerahkan draf RPP itu ke Sekretariat Negara (Setneg).
Perkembangan terbaru keberadaan RPP ini dipaparkan oleh Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan memang draf RPP masih di kantornya. "Sudah kami masukkan ke Setneg. Tapi dikembalikan lagi untuk dilakukan pengkajian," kata dia. Namun, dia enggan merinci betuk kajian yang diharapkan Setneg tersebut.
Baca Juga:
Eko mengatakan, tindak lanjut dari pengembalian draf RPP tersebut adalah, pihaknya segera menggelar rapat pertemuan dengan jajaran kementerian yang berkepentingan dengan pengangkatan tenaga honorer ini. Diantaranya adalah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Kemenkes (Kementerian Kesehatan).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menindaklanjuti masukan-masukan dari Setneg. Eko juga mengatakan, dalam pertemuan ini akan dilakukan pembahasan tentang verifikasi ulang data honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Khususnya untuk honorer K1.
JAKARTA - Polemik pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (K1) terus bergulir. Skenario pengangkatan langsung honorer K1melalui RPP pengangkatan
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso