670 Handphone Milik Narapidana Dimusnahkan

670 Handphone Milik Narapidana Dimusnahkan
Petugas pemasyarakatan memusnahkan 670 handphone dan barang elektronik lainnya milik narapidana di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022). ANTARA/Ulfa Jainita

"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," ungkap Ibnu Chuldun. (antara/jpnn)

Menurut Ibnu, 670 unit handphone yang diamankan itu termasuk sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah total warga binaan yang mencapai 17 ribu


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News