670 Handphone Milik Narapidana Dimusnahkan
Jumat, 23 Desember 2022 – 18:40 WIB

Petugas pemasyarakatan memusnahkan 670 handphone dan barang elektronik lainnya milik narapidana di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022). ANTARA/Ulfa Jainita
"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," ungkap Ibnu Chuldun. (antara/jpnn)
Menurut Ibnu, 670 unit handphone yang diamankan itu termasuk sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah total warga binaan yang mencapai 17 ribu
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- ASUS Luncurkan ROG Phone 9 Series, Sebegini Harganya