67.349 Napi Dapat Remisi
Minggu, 18 Agustus 2013 – 08:02 WIB
Akbar mengatakan, pemberian remisi kali ini tidak ada satupun yang diberikan pada narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme. "Untuk tiga kejahatan itu masih menunggu usulan dari wilayah. Jadi saat ini belum ada yang dapat remisi," terangnya.
Baca Juga:
Dalam acara pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI kemarin, Kemenkumham juga meluncurkan penggunaan aplikasi di bidang Pemasyarakatan. Aplikasi itu ialah terkait Pembebasan Bersyarat (PB) online. "Tujuan diluncurkan program itu untuk memangkas birokrasi sehingga kami bisa memberikan pelayanan yang cepat dan efisien," ujarnya Akbar.(gun)
JAKARTA - Perayaan HUT Kemerdekaan kali ini merupakan berkah bagi 67.439 narapidana. Mereka mendapatkan remisi 17 Agustus yang rutin diberikan tiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha