67,65% Anggota DPD RI Merupakan Wajah Baru

67,65% Anggota DPD RI Merupakan Wajah Baru
Jimly Asshiddiqie. Foto: dokumen JPNN

Kondisi tersebut disyukuri caleg DPD asal DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. ’’Dulu DPD mengalami parpolisasi. Sekarang harus dikembalikan ke tokoh-tokoh yang mewakili aspirasi dari daerah-daerah,’’ terangnya saat dikonfirmasi, Senin (20/5). Di antara 136 orang yang lolos, dipastikan tidak ada satu pun yang berstatus pengurus parpol.

Jimly mengingatkan, selama ini DPD terlalu sibuk mengurusi legislasi yang ujungnya berkelahi dengan DPR. Padahal, DPD punya sumber daya yang bisa lebih bermanfaat apabila berfokus memperjuangkan daerah.

’’DPD ini adalah fraksi terbesar di MPR,’’ lanjutnya. DPD pula yang memiliki kantor perwakilan di daerah, sedangkan DPR tidak punya.

Untuk saat ini, Jimly belum mau berbicara banyak soal apa saja yang diperjuangkan di DPD. Yang jelas, dia menekankan perbaikan di tubuh lembaga tersebut.

’’Semua daerah itu belum merasa ada gunanya DPD ini,’’ tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. DPD tidak boleh hanya bergantung pada pasal-pasal di UU.

Misalnya, DPD ke depan harus lebih mampu menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan pusat. Jika perlu, mengusulkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) maupun daerah. Meskipun, konsekuensinya adalah mengusulkan amandemen UUD 1945.

Jimly juga belum bersedia untuk berbicara mengenai peluang berebut jabatan ketua DPD. Alasannya, masa pelantikan anggota DPD lima bulan lagi. Menurut dia, tidak pas membicarakan jabatan, sedangkan para caleg yang lolos belum sah menjadi anggota DPD. Masih banyak waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, penetapan anggota terpilih DPD sangat bergantung pada ada atau tidaknya sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada sengketa, penetapan anggota terpilih DPD bisa dilakukan lebih cepat. Yakni, tiga hari setelah MK menyatakan tidak ada sengketa.

Wajah baru mendominasi ruang parlemen daerah atau DPD pada lima tahun mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News