678 Napi Terima Remisi Hari Raya Wasiak

Dia menjelaskan di antara syarat itu adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Diharapkan, dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.
Hingga 10 Mei 2017, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia sebanyak 219.832 orang. Perinciannya, napir 149.648 dan tahanan 70.184 orang.
Diberikannya remisi pada Hari Raya Waisak kepada napi beragama Budha di 2017 ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Khususnya warga binaan pemasyarakatan," tuntas Dusak.(boy/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 678 dari 1.769 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari