68 Kepala Daerah Minta Mundur
Siap Ramaikan Pilkada Lagi
Minggu, 20 Juli 2008 – 08:52 WIB
JAKARTA - Minat kepala daerah untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia cukup besar. Departemen Dalam Negeri mencatat 68 kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah mengajukan pengunduran diri kepada Mendagri. ’’Jumlahnya diprediksi akan meningkat. Sebelumnya 53, lalu 55 terus sampai 68,” kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta. Dari 68 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, menurut Saut, Mendagri sudah mengeluarkan 51 izin. ”Yang lain sebentar lagi selesai prosesnya,” tambahnya. Pilihan kedua, bila ingin mencalonkan diri kembali, sesuai ketentuan UU No 12 Tahun 2008, incumbent harus mengundurkan diri sejak tanggal pendaftaran. ”Ketika incumbent hendak mendaftarkan diri kembali dalam pilkada, dia wajib menyerahkan pernyataan pengunduran diri dan persetujuan dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Mendagri, atas pengunduran diri dimaksud,” jelasnya. Menurut Saut, proses penerbitan pengesahan tersebut dilakukan Depdagri sambil mengikuti perkembangan hasil verifikasi yang dilakukan KPUD terhadap incumbent. ”Bila tidak lolos verifikasi, incumbent tetap menjabat. Contohnya, wakil gubernur Riau. Namun, bila pemberhentiannya sudah disahkan, incumbent tidak boleh lagi menjabat bila kalah dalam pilkada,” jelasnya.
Doktor lulusan Australian National University, Canberra, itu mengatakan, dalam pemilu kepala daerah ada dua pilihan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat. ”Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa menggunakan haknya untuk tetap menjabat sampai akhir masa jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi tidak mencalonkan diri kembali,” katanya.
Baca Juga:
Itu berarti di samping kelengkapan syarat yang diatur, incumbent memiliki dua persyaratan tambahan. Yaitu, pernyataan pengunduran diri dan persetujuan dari pejabat yang berwenang atas pengunduran diri tersebut. ”KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) akan memeriksa keabsahan dan kelengkapannya,” kata Saut.
Selain itu, lanjutnya, paling lambat satu hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPUD, pengesahan pemberhentian incumbent tersebut sudah diterbitkan. ”Sesuai UU 32/2004 dan PP 6/2005, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, pengesahan pemberhentiannya dituangkan dalam Kepmendagri. Bagi gubernur dan wakil gubernur dalam Keppres,” katanya.
Baca Juga:
Sejauh ini, dari 68 incumbent yang mengundurkan diri, 26 orang merupakan bupati yang mencalonkan diri kembali menjadi bupati, 15 wabup yang mencalonkan diri menjadi bupati, tujuh wali kota yang mencalonkan wali kota, lima bupati mencalonkan gubernur, lima wakil bupati mencalonkan wakil bupati, empat wakil wali kota mencalonkan wali kota, dan tiga gubernur mencalonkan gubernur.
JAKARTA - Minat kepala daerah untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia cukup besar. Departemen Dalam Negeri mencatat 68 kepala
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik