68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?
Selasa, 04 Januari 2022 – 20:22 WIB
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut sebanyak 68 terdakwa dengan hukuman mati sepanjang 2021.
Umumnya, mereka merupakan terdakwa perkara narkotika dan pembunuhan.
Menurut Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, 64 di antara terdakwa dimaksud terlibat kasus narkoba.
Sedangkan empat terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan.
"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan."
"Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa (4/1).
Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibanding 2020.
Jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati pada 2020 sebanyak 62 orang.
Kejati Aceh menuntut 68 terdakwa dijatuhi hukuman mati umumnya terkait kasus narkoba, berapa yang sudah eksekusi?
BERITA TERKAIT
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati