68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?
Selasa, 04 Januari 2022 – 20:22 WIB

Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputus oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati."
"Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya."
"Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.
Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.
Proses hukum perkaranya ada yang sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung.
Baik itu yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Kejati Aceh menuntut 68 terdakwa dijatuhi hukuman mati umumnya terkait kasus narkoba, berapa yang sudah eksekusi?
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat