68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?
Selasa, 04 Januari 2022 – 20:22 WIB
Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputus oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati."
"Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya."
"Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.
Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.
Proses hukum perkaranya ada yang sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung.
Baik itu yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Kejati Aceh menuntut 68 terdakwa dijatuhi hukuman mati umumnya terkait kasus narkoba, berapa yang sudah eksekusi?
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan