68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?
Selasa, 04 Januari 2022 – 20:22 WIB

Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan."
"Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejati Aceh menuntut 68 terdakwa dijatuhi hukuman mati umumnya terkait kasus narkoba, berapa yang sudah eksekusi?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat