6.823 Kasus Perceraian di Aceh Didominasi Gugatan Istri terhadap Suami, Penyebabnya
Ilyas menjelaskan faktor perceraian tersebut didominasi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus mencapai 4.471 perkara.
Kemudian, meninggalkan salah satu pihak 702 perkara, disusul faktor ekonomi 258 perkara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 109 perkara.
Penyebab lain perceraian adalah karena dihukum penjara 76 perkara, poligami 30 perkara, judi 22 perkara, cacat badan 21 perkara, kawin paksa 18 perkara, madat 15 perkara, mabuk lima perkara, murtad dan lain-lain tiga perkara, serta zina satu perkara.
"Salah satu penyebab perselisihan yang terjadi secara terus menerus karena banyak faktor di dalamnya, bisa disebabkan judi, mabuk, zina, kurangnya tanggung jawab oleh salah satu pihak sehingga memicu pertengkaran," kbeber Ilyas.(antara/jpnn)
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat ada 6.823 kasus perceraian sepanjang Januari-Oktober 2022 yang didominasi gugatan istri. Inilah penyebabnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menag Sebut 500 Kasus Perceraian Karena Beda Pilihan, Dede Yusuf Tanggapi Begini
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi