694 Guru di Papua Telah Menerima SK PPPK, Selebihnya Masih Diproses
jpnn.com - JAYAPURA - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan 694 guru dari total 922 orang yang lulus ujian seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kini telah memiliki surat keputusan pengangkatan dan surat perjanjian kerja.
Saat ini, lanjut dia, SK pengangkatan dan surat perjanjian kerja guru-guru lain yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK, masih diproses.
"Kami berharap bisa segera diselenggarakan agar teman-teman bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya di Jayapura, Selasa (14/9).
Ridwan mengatakan bahwa para guru yang lolos seleksi PPPK 2021 akan disebar ke daerah-daerah yang membutuhkan tambahan.
"Secara teknis para guru sudah bertugas sehingga ini adalah momen yang tepat karena 922 orang ini akan tersebar di tiga daerah otonomi baru (DOB)," ungkapnya.
"Jika Tuhan sudah berkehendak, dan berjalan baik sampai 2023 kami sudah jalan dengan provinsi yang baru. Namun, kendali masih ada di provinsi induk, sehingga koordinasi konsultasi itu tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya mengatakan bahwa 922 guru yang lolos seleksi PPPK berasal dari seluruh wilayah Papua.
Guru-guru PPPK akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan guru.
694 guru di Papua telah menerima SK PPPK. Sisanya masih dalam proses. Semoga bisa segera tuntas.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani