7 Alasan Madura Layak Jadi Provinsi

Nah, yang ketujuh, ada potensi-potensi lain seperti sumber daya alam di lepas pantai beserta tambang yang menghasilkan uranium dan semasa di berbagai pegunungan yang ada di Madura.
Adapun syarat yang di diwajibkan undang-undang Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah otonomi baru bisa menjadi provinsi bilamana ada syarat minimal 5 kabupaten atau 4 kabupaten dengan 1 kotamadya.
Hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan membentuk Kota Madya baru atau memekarkan Kabupaten Bangkalan.
"Solusinya menjadikan kecamatan Kamal menjadi Kotamadya sendiri atau Bangkalan di pecah menjadi kabupaten dengan kotamadya. Saya sebagaI anggota DPR sangat setuju Madura menjadi provinsi karena sejarah membuktikan sebelum merdeka Madura pernah menjadi Negara sendiri," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Moh Nizar Zahro, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI (Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep) menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim