7 Alasan Madura Layak Jadi Provinsi
Nah, yang ketujuh, ada potensi-potensi lain seperti sumber daya alam di lepas pantai beserta tambang yang menghasilkan uranium dan semasa di berbagai pegunungan yang ada di Madura.
Adapun syarat yang di diwajibkan undang-undang Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah otonomi baru bisa menjadi provinsi bilamana ada syarat minimal 5 kabupaten atau 4 kabupaten dengan 1 kotamadya.
Hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan membentuk Kota Madya baru atau memekarkan Kabupaten Bangkalan.
"Solusinya menjadikan kecamatan Kamal menjadi Kotamadya sendiri atau Bangkalan di pecah menjadi kabupaten dengan kotamadya. Saya sebagaI anggota DPR sangat setuju Madura menjadi provinsi karena sejarah membuktikan sebelum merdeka Madura pernah menjadi Negara sendiri," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Moh Nizar Zahro, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI (Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep) menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak