7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden.
Menurutnya, MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat, bukan lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres.
"Namun, MPR itu memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokrasi yang sedang berjalan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak," kata Petrus dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024).
Selain Petrus, para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara adalah Erick S Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Jemmy Mokolensang, Ricky D Moningka, Paskalis Pieter, dan Davianus Hartoni menyampaikan desakan yang sama. Mereka juga meminta MPR membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres RI.
Ihwal apakah presiden/wapres terpilih layak dilantik atau tidak, kata Petrus, sangat beralasan karena jedah waktu 8 bulan pasca-Pilpres 14 Februari 2024 hingga pelantikan pada 20 Oktober 2024 dimaksudkan oleh para pembentuk undang-undang (UU) agar MPR memiliki waktu yang cukup untuk memantau dan mencermati hal-hal buruk apa yang bakal terjadi.
Bahkan yang melekat dalam diri presiden/wapres terpilih, tetapi lolos dari proses seleksi lewat pemilu, pantauan KPU dan proses pemeriksaan MK, terlebih karena MK memiliki kesempatan dan wewenang yang sangat terbatas dalam pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Hal demikian beralasan untuk dilakukan, karena bisa saja sejak proses pemilu dan sengketa Pilpres diputus MK, hingga menjelang pelantikan terjadi peristiwa dan terdapat fakta hukum yang tersembunyi (kasus akun Fufufafa, misalnya) atau baru terjadi kemudian, sehingga lolos dari kecermatan instrumen politik dan hukum yang tersedia (seperti KPU, Bawaslu, MK dan PTUN) yang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diantisipasi kemungkinan seorang presiden/wapres terpilih "tidak dilantik" melalui ketentuan Pasal 427 jo Pasal 169 huruf e dan jo UU Pemilu," jelasnya.
Menurut Petrus, MPR harus jernih dan objektif melihat realitas di mana hukum sudah dirusak dan tidak lagi menjadi panglima.
TPDI dan Perekat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global