7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
Terdapat fakta yang sudah diketahui umum bahwa ketika MK bersidang dalam uji materi Perkara No 90/PUU-XXI/2023 hingga perkara PHPU No 1 dan 2 di MK, hakim-hakim Konstitusi berada dalam keadaan tidak merdeka atau tidak bebas, akibat pengaruh kekuasan eksekutif lewat dinasti poitik di MK, suatu kondisi yang sangat paradoks dengan jaminan UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
"Setelah mencermati dan menganalisis sejumlah peristiwa dan fakta hukum yang ditarik mulai dari proses dan tahapan persidangan Perkara No 90/2023, Putusan MKMK No 2, 3, 4 dan 5/MKMK/L/11/2023 tertanggal 7 November 2023 dan persidangan Perkara PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK serta peristiwa dan fakta hukum lain yang muncul kemudian (Fufufafa), kami berpendapat bahwa proses pencawapresan Gibran dalam Pilpres 2024 melanggar prinsip konstitusi, hukum dan demokrasi, sehingga telah berimplikasi pada tidak sah dan batalnya pencawapresan putra sulung Presiden Jokowi itu," paparnya.
Oleh karena itu, TPDI dan Perekat Nusantara minta MPR mendiskualifikasi dan tidak melantik Gibran sebagai Wapres RI periode 2024-2029 pada Sidang MPR tanggal 20 Oktober 2024 nanti berdasarkan beberapa peristiwa dan fakta-fakta hukum yang telah, sedang dan akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.
Petrus kemudian mengungkap 7 peristiwa dan fakta hukum yang dapat dijadikan alasan MPR untuk mendiskualifikasi dan tidak melantik Gibran.
Pertama, kata Petrus, selama proses hingga putusan Perkara No 90/2023 menjadi kontroversi sehingga publik menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga, karena dengan putusan tersebut terbukti Hakim-hakim Konstitusi memiliki "conflict of interest" (konflik kepentingan) dan sejumlah pelanggaran lain yang diungkap sendiri oleh Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion (pendapat berbeda) Putusan MK No 90/2023.
Bahkan, kata Petrus, pihaknya pada 12 Oktober 2023 atau 4 hari sebelum putusan Perkara No 90/2023 dibacakan (16 Oktober 2023), sudah mengirim somasi atau surat peringatan kepada 9 Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara No 90/2023 agar mengundurkan diri dari persidangan, karena mereka memiliki conflict of interest, sebagai suatu perilaku yang dilarang dan diancam dengan sanksi administrasi dan/atau pidana dan Putusan Hakim Konstitusi dinyatakan tidak sah oleh Pasal 17 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Anwar Usman Diberhentikan
Namun faktanya, kata Petrus, somasi itu tidak digubris demi mengejar batas waktu pencalonan Gibran.
TPDI dan Perekat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global