7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
"Dengan demikian, Putusan MK No 90/2023 merupakan peristiwa dan fakta hukum yang sangat penting dan menentukan bagi keabsahan pencawapresan Gibran, karena Putusan MK dimaksud tidak hanya berimplikasi hukum pada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan secara kolektif dalam Putusan MKMK tanggal 7 November 2023, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya Putusan MK No 90/2023," terangnya.
Menurut Petrus, implikasi hukum lainnya yang paling fatal adalah Perkara No 90/2023 disidangkan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No 48 Tahun 2009.
Namun, sanksi pidana saat ini masih dalam proses telaah KPK dalam perkara dugaan terjadi tindak pidana kolusi dan nepotisme, sementara akibat hukum berupa tidak sahnya putusan MK saat ini diabaikan oleh MK sendiri.
Kedua, kata Petrus, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi ketika menyidangkan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 dalam perkara No 90/2023, telah dilaporkan oleh masyarakat termasuk TPDI dan Perekat Nusantara kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Ini membuktikan bahwa Hakim Konstitusi telah melanggar Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana terbukti dari 9 Hakim Konstitusi yang menyidangkan Perkara No 90/2023, diberi sanksi administrasi, di mana Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK, sedangkan Hakim Konstitusi lainnya yaitu Saldi Isra dkk diberi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan secara kolektif, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim," cetusnya.
"Itu merupakan peristiwa dan fakta hukum yang ikut memperkuat dalil bahwa pencawapresan Gibran cacat hukum dan tidak sah," tukasnya.
Ketiga, kata Petrus, pemberhentian Anwar Usman dan terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK baru merupakan peristiwa dan fakta hukum yang membuktikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan Putusan MKMK No 2, 3, 4 dan 5/MKMK/L/11/2023 berjalan dengan baik, antara lain terjadi pemilihan Ketua MK baru Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, dan beberapa larangan lainnya bagi adik ipar Jokowi itu untuk tidak ikut dalam persidangan sengketa-sengketa tertentu termasuk sengketa Pilpres 2024 dan beberapa sengketa Pilkada, sebagai sanksi administratif.
Dengan demikian, lanjut Petrus, pergantian Ketua MK merupakan peristiwa dan fakta hukum yang sangat penting dan menentukan bahwa MK berada dalam cengkeraman dinasti politik Presiden Jokowi ketika memutus Perkara No 90/2023.
TPDI dan Perekat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global