7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
Sehingga secara hukum dan moral berimplikasi pada Putusan MK dimaksud tidak sah dan pencawapresan Gibran juga tidak sah dan harus dibatalkan.
"Sesuai ketentuan BAB II tentang Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman UU No 48 Tahun 2009, khususnya Pasal 17 ayat (1) sampai (7) yang mengatur tentang hak ingkar," ungkapnya.
Keempat, kata Petrus, keberadaan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi pasca-Putusan MK No 90/2023 dan Putusan MKMK No 2/2023 merupakan peristiwa dan fakta hukum yang membuktikan bahwa berbagai upaya untuk melepaskan pengaruh dinasti politik di tubuh MK masih gagal dilakukan, sehingga ancaman terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka tak terhindarkan.
"Kondisi demikian semakin memperkuat daya cengkeram kekuasaan eksekutif untuk mengintervensi dan membuat MK sebagai lembaga yudikatif yang kemerdekaan dan kemandiriannya dijamin UUD 1945 telah dilanggar oleh Presiden Jokowi dan Anwar Usman dalam semangat dinasti politik lintas lembaga tinggi negara dan perilaku nepotisme yang menyandera MK, sehingga dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman menjadi tidak merdeka dan tidak mandiri," tuturnya.
"Bagian ini bisa dijadikan sebagai peristiwa dan fakta hukum untuk dijadikan alasan bagi MPR tidak melantik Gibran sebagai Wapres," tegas Petrus.
Kelima, kata Petrus, Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 tentang persyaratan usia capres/cawapres minimal 40 tahun tetap berlaku pasca-Putusan MK No 90/2023 karena secara hukum KPU baru boleh mengubah PKPU manakala DPR telah melaksanakan Putusan MK No 90/2023, yaitu mengubah ketentuan batas umur capres/cawapres dalam perubahan UU Pemilu.
Karena itu, katanya, pendaftaran Gibran di KPU kemudian dinyatakan diterima dan dinyatakan sebagai telah memenuhi syarat sebelum KPU mengubah PKPU, maka secara hukum pendafataran Gibran cacat hukum dan tidak sah.
"Sikap KPU yang bertindak sebagai eksekutor putusan MK dengan mengirim surat kepada semua pimpinan partai politik peserta pemilu untuk melaksanakan dan mempedomani putusan MK dimaksud dalam Pilpres 2024 menjadi peristiwa dan fakta hukum yang sangat menarik untuk dicermati MPR, karena menurut UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 10 menyatakan, "Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi antara lain tindak lanjut atas putusan MK," urainya.
TPDI dan Perekat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global