7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres

7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Artinya, jelas Petrus, terkait putusan MK yang menyangkut uji materi UU terhadap UUD 1945, termasuk Perkara No 90/2023, sepenuhnya wewenang DPR untuk mengeksekusinya dengan mengatur lebih lanjut dalam perubahan UU Pemilu, bukan serta-merta menjadi wewenang KPU yang dilaksanakan tanpa merevisi PKPU yang mengatur usia minimum capres/cawapres 40 tahun.

"Di sinilah letak pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena Putusan MK No 90/2023 belum dilaksanakan oleh DPR, namun oleh KPU tanpa menunggu sikap DPR serta-merta proaktif seperti mengejar setoran demi menggolkan Gibran menjadi cawapres," sesalnya.

Keenam, kata Petrus, persidangan PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK telah menempatkan posisi 8 Hakim Konstitusi dalam keadaan tidak merdeka, tersandera oleh putusannya sendiri.

"Maka 8 Hakim Konstitusi terikat secara psikologis dan politik untuk tetap mempertahankan Putusan No 90/2023 yang disoal bahkan menjadi objek sengketa dalam Perkara PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK, karenanya 8 Hakim Konstitusi menjadi tidak bebas dan seharusnya mundur dari persidangan, karena sudah menyangkut prinsip peradilan yang dilanggar, tetapi hal itu tidak dilaksanakan," katanya.

Ketujuh, kata Petrus, unggahan akun Fufufafa telah menyeret nama Gibran yang adalah wapres terpilih, kini sudah menjadi bola liar dan berimplikasi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, bukan saja terhadap Gibran, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya.

"Akun Fufufafa menjadi viral di medsos, karena disebut milik Gibran, dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri, Menkominfo, dan Gibran sendiri, tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas dan penegakan hukum. Padahal terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap MK, KPU, DPR dan Presiden yang semakin meluas." ujarnya.

Publik kemudian meyakini pemilik akun Fufufafa adalah Gibran, kemudian muncul tuntutan agar mantan Walikota Solo itu tidak dilantik menjadi Wapres, karena narasi di akun Fufufafa itu bermuatan penghinaan/fitnah, kebencian, berita bohong dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun," imbuhnya.

"Publik telah memberikan penilaian dan gambaran nyata antara lain tentang orientasi seksual yang tidak normal pada diri si pemilik akun dan sejumlah narasi yang tidak sepatutnya ditujukan pada sejumlah tokoh publik termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya serta sejumlah publik figur lain (artis)," lanjutnya.

TPDI dan Perekat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News