7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
Jumat, 04 Oktober 2024 – 14:32 WIB
Berdasarkan 7 peristiwa dan fakta hukum tersebut, TPDI dan Perekat Nusantara meminta MPR mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi dan tidak melantik Gibran sebagai Wapres pendamping Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 nanti sesuai dengan tugas, wewenang dan hak MPR yang dijamin konstitusi.(ray/jpnn)
TPDI dan Perekat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pakar Puji Gaya Komunikasi Gibran dan Kaesang Saat Hadapi Serangan
- JAMAN Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas & Persatuan di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional
- Dasco Sebut Akun Fufufafa Tak Bikin Hubungan Prabowo dengan Gibran Retak
- Sebulan Jelang Dilantik jadi Wapres, Gibran Kembali Kunjungi Solo
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
- Ajukan Aduan Baru Terkait IUP Blok Medan ke KPK, TPDI Sempat Tagih Tindak Lanjut Laporan Lama