7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
Rabu, 08 Mei 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh pabrik kuali di Kabupateb Tangerang, Banten. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 tuntutan pidana karena melanggar peaturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda. Muji mengatakan Sejak Senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.
Peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah di bawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat peraturan perusahaan, pelanggaran waktu kerja, waktu Istirahat, tidak ada Jamsostek, wajib lapor ketenagakerjaan dan aturan keselamatan kerja.
“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama kepolisian. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta pada Rabu (8/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu