7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
Rabu, 08 Mei 2013 – 17:12 WIB

7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
a. Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UUNomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta
b. Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan TerburukPasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukumanmax. 5 tahun dan atau denda max Rp 500 juta.
c. Perusahan tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta.
d. Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau dendamax Rp. 100 juta.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi