7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
Rabu, 08 Mei 2013 – 17:12 WIB
a. Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UUNomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta
b. Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan TerburukPasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukumanmax. 5 tahun dan atau denda max Rp 500 juta.
c. Perusahan tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta.
d. Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau dendamax Rp. 100 juta.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan